Satu Kasus Terungkap, Mungkinkah Membuka Jalan Kasus Yang Lainya ?

Admin



Pasuruan – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian publik. Di balik proses hukum tersebut, muncul sorotan terhadap persoalan yang dinilai menjadi salah satu akar munculnya pungli, yakni minimnya pemahaman masyarakat mengenai persyaratan administrasi PTSL.

Salah satu syarat yang kerap menimbulkan kebingungan adalah pengurusan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tidak sedikit warga yang belum memahami alur pengurusan maupun dokumen yang harus dipenuhi. Kondisi ini dinilai membuka peluang bagi oknum tertentu untuk menawarkan jasa pengurusan dengan meminta biaya di luar ketentuan.

Sorotan tersebut juga disampaikan kalangan DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka menilai pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat agar warga tidak menjadi korban pungutan ilegal saat mengurus PTSL.

Kasus yang terjadi di Desa Wonosari menjadi pengingat bahwa keberhasilan program PTSL tidak hanya bergantung pada proses penerbitan sertifikat, tetapi juga pada pelayanan administrasi yang mudah dipahami, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif mencari informasi dari pemerintah desa, kecamatan maupun Kantor Pertanahan (BPN) apabila mengalami kebingungan dalam proses pengurusan PTSL. Jika menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan yang berlaku, warga dapat melaporkannya kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

Dengan pelayanan yang terbuka, pendampingan yang baik, dan pengawasan yang kuat, diharapkan tujuan utama program PTSL untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dapat dirasakan masyarakat tanpa harus dibayangi praktik pungutan ilegal.

(Sumber: Radar Bromo/Jawa Pos dan Kompas.com | diolah untuk kepentingan informasi publik)

 

Posting Komentar

0 Komentar

Posting Komentar (0)
3/Advetorial/default